DASAR HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN
Surat Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987, tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA)
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.03, tanggal 12 Februari 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organiasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor M.01.PR.07.17 Tahun 1997, tanggal 7 Maret 1997
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.03, tanggal 12 Februari 1997 tentang Perubahan Nama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. E.PR.07.03.17 tanggal 7 Maret 1997 tentang Perubahan Nomenklatur BISPA menjadi BAPAS.
Bapas Kelas II Muara Teweh ©2024